Rabu, 22 April 2015

Peran Perjuangan Soekarno dalam Melawan Penjajahan

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan saya kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Peran Soekarno di masa Penjajahan Jepang", yang saya sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini berusaha saya susun dengan sebaik – baiknya. Walaupun begitu makalah ini masih jauh dari sempurna sehingga memerlukan perbaikan sehingga kritik dan saran saya nantikan
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru sejarah Indonesia  yang telah membimbing saya agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun makalah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
                                                                                         Penyusun            



Abiyyu Hilmy Abdurrahman



BAB I
PENDAHULUAN
Ø  Latar Belakang
Ir. Soekarno adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966. Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah penggali Pancasila. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia bersama dengan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945
Soekarno dilahirkan di Blitar, 6 Juni 1901dengan nama Kusno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai berasal dari Buleleng, Bali. Ketika masih kecil, karena sering sakit-sakitan, menurut kebiasaan orang Jawa oleh orang tuanya namanya diganti menjadi Soekarno.
Ø  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran Soekarno dalam Masa pergerakan nasional?
2.      Bagaimana peran Soekarno dalam Masa penjajahan Jepang?
3.      Bagaimana peran Soekarno dalam Masa Kemerdekaan ?
4.      Pendapat penulis tentang peran Soekarno?
Ø  Tujuan
1.      Untuk mengetahui peran Soekarno dalam Masa pergerakan nasional
2.      Untuk mengetahui peran Soekarno dalam Masa penjajahan Jepang
3.      Untuk mengetahui peran Soekarno dalam Masa Kemerdekaan
4.      Untuk mengetahui pendapat penulis tentang peran Soekarno







BAB II
PEMBAHASAN
Ø  Masa pergerakan nasional
Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung. Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929, dan memunculkan pledoinya yang fenomenal: Indonesia Menggugat, hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember 1931.
Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores. Di sini, Soekarno hampir dilupakan oleh tokoh-tokoh nasional. Namun semangatnya tetap membara seperti tersirat dalam setiap suratnya kepada seorang GuruPersatuan Islam bernama Ahmad Hassan.
Pada tahun 1938 hingga tahun 1942 Soekarno diasingkan ke Provinsi Bengkulu.

Soekarno baru kembali bebas pada masa penjajahan Jepang pada tahun1942.

Ø  Masa penjajahan Jepang
Pada awal masa penjajahan Jepang (1942-1945), pemerintah Jepang sempat tidak memperhatikan tokoh-tokoh pergerakan Indonesia terutama untuk “mengamankan” keberadaannya di Indonesia. Ini terlihat pada Gerakan 3Adengan tokohnya Shimizu dan Mr. Syamsuddin yang kurang begitu populer.

Namun akhirnya, pemerintahan pendudukan Jepang memperhatikan dan sekaligus memanfaatkan tokoh tokoh Indonesia seperti Soekarno,Mohammad Hatta dan lain-lain dalam setiap organisasi-organisasi dan lembaga lembaga untuk menarik hati penduduk Indonesia. Disebutkan dalam berbagai organisasi seperti Jawa Hokokai, Pusat Tenaga Rakyat (Putera), BPUPKI dan PPKI, tokoh tokoh seperti Soekarno, Hatta, Ki Hajar DewantaraK.H Mas Mansyur dan lain lainnya disebut-sebut dan terlihat begitu aktif. Dan akhirnya tokoh-tokoh nasional bekerjasama dengan pemerintah pendudukan Jepang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, meski ada pula yang melakukan gerakan bawah tanah seperti Sutan Syahrir dan Amir Sjarifuddin karena menganggap Jepang adalah fasis yang berbahaya.
Presiden Soekarno sendiri, saat pidato pembukaan menjelang pembacaan teks proklamasi kemerdekaan, mengatakan bahwa meski sebenarnya kita bekerjasama dengan Jepang sebenarnya kita percaya dan yakin serta mengandalkan kekuatan sendiri.
Ia aktif dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, diantaranya adalah merumuskan PancasilaUUD 1945 dan dasar dasar pemerintahan Indonesia termasuk merumuskan naskah proklamasi Kemerdekaan. Ia sempat dibujuk untuk menyingkir ke Rengasdengklok Peristiwa Rengasdengklok.
Pada tahun 1943, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundang tokoh Indonesia yakni Soekarno, Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo ke Jepang dan diterima langsung oleh Kaisar Hirohito. Bahkan kaisar memberikan Bintang kekaisaran (Ratna Suci) kepada tiga tokoh Indonesia tersebut. Penganugerahan Bintang itu membuat pemerintahan pendudukan Jepang terkejut, karena hal itu berarti bahwa ketiga tokoh Indonesia itu dianggap keluarga Kaisar Jepang sendiri. Pada bulan Agustus 1945, ia diundang oleh Marsekal Terauchi, pimpinan Angkatan Darat wilayah Asia Tenggara di Dalat Vietnam yang kemudian menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah urusan rakyat Indonesia sendiri.
Namun keterlibatannya dalam badan-badan organisasi bentukan Jepangmembuat Soekarno dituduh oleh Belanda bekerja sama dengan Jepang,antara lain dalam kasus romusha.

Ø  Masa Perang Revolusi
Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Setelah menemui Marsekal Terauchi di DalatVietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945; Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain SoekarniWikanaSinggih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan tanggal turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan olehKNIP.Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap.
Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu. (dibawah Inggris) meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jendral A.W.S Mallaby.
Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.
Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.
Meski sistem pemerintahan berubah, pada saat revolusi kemerdekaan, kedudukan Presiden Soekarno tetap paling penting, terutama dalam menghadapi Peristiwa Madiun 1948 serta saat Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara ditahan Belanda. Meskipun sudah adaPemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ketua Sjafruddin Prawiranegara, tetapi pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.

Ø  Masa kemerdekaan

Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.
Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta cukup populer dan lebih kuat dikalangan rakyat dibandingkan terhadap kepala pemerintahan yakni perdana menteri. Jatuh bangunnya kabinet yang terkenal sebagai “kabinet semumur jagung” membuat Presiden Soekarno kurang mempercayai sistem multipartai, bahkan menyebutnya sebagai “penyakit kepartaian”. Tak jarang, ia juga ikut turun tangan menengahi konflik-konflik di tubuh militer yang juga berimbas pada jatuh bangunnya kabinet. Seperti peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa di kalangan Angkatan Udara.
Presiden Soekarno juga banyak memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasa Sila. Bandung dikenal sebagai Ibu Kota Asia-Afrika. Ketimpangan dan konflik akibat “bom waktu” yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang merubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam pemecahan konflik juga menjadi perhatiannya. Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia),Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara-negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia.
Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRC).
Masa-masa kejatuhan Soekarno dimulai sejak ia “bercerai” dengan Wakil Presiden Moh. Hatta, pada tahun 1956, akibat pengunduran diri Hatta dari kancah perpolitikan Indonesia. Ditambah dengan sejumlah pemberontakan separatis yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, dan puncaknya, pemberontakan G 30 S, membuat Soekarno di dalam masa jabatannya tidak dapat “memenuhi” cita-cita bangsa Indonesia yang makmur dan sejahtera.


BAB III
PENUTUP
Ø  Kesimpulan
Semua orang tahu bahwa presiden RI pertama adalah Ir. Soekarno dan Wakilnya adalah Moh. Hatta.
Soekarno adalah sosok orang yang sangat berwibawa dan bijak. Beliau sangat kental jiwa seorang pemimpinnya. Jadi sangat pantas beliau menjadi presiden Ri. Beliau sangat dihormati dan disegani oleh semua orang baik oleh warga Indonesia ataupun oleh Bangsa Negara lain.
Suara yang lantang dan sangat mengglegar itu menuntun nya dalam setiap pidato. Sampai – sampai masyarakat yang mendengarkannya pidato terharu, terkesima, dan hormat kepada belaiu. Dan wajar saja bila beliau memiliki labih dari satu seorang istri. Perempuan atau wanita mana pada zamannya yang tidak suka pada SOEKARNO yang memiliki sosok mendekati sempurna bagi seorang pemimpin Bangsa dan Negara.
Beliau adalah orang sangat idealisme dan teguh dalam pendiriannya. Semua yang menurut beliau benar harus dilakukan dan dilaksanakan. Itu tidak bisa ditentang oleh siapapun.
Ø  Sumber

SISTEM PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT


 
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

A. KEKUASAAN EKSEKUTIF

1. Presiden
            Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata


Tugas dan wewenang presiden adalah:
  1. Melaksanakan politik luar negeri
  2. Menciptakan pertahanan nasional
  3. Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  5. Menetapkan hakim agung
  6. Menetapkan hakim konstitusi
  7. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
  8. Mengangkat duta besar dan konsul
  9. Menerima penempatan duta negara lain.
  10. Memegang kekuasan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) dan AL (Angkatan   Laut)
  11. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  12. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
  13. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan 
  14. Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.

Hak presiden:
  1. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
  2. Berhak menetapkan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan undang-undang
  3. Berhak memberi grasi (pengurangan masa hukuman)
  4. Berhak memberi Amnesti (pengampunan hukuman)
  5. Berhak memberi abolisi (penghapusan hukuman)
  6. Berhak memberi rehabilitasi (pemulihan nama baik)
2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
  3. Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Sekretaris wakil presiden
  2. Deputi bidang politik
  3. Deputi bidang ekonomi
  4. Deputi bidang kesra
  5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  6. Deputi bidang administrasi.

3. Menteri

Pada kabinet Indonesia bersatu (kabinet yang dibentuk pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono), susunan kementrian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen (Kementerian), dan menteri negara.
- Menteri Koordinator bertugas melakukan koordinasi antara satu menteri dengan menteri lainnya.
  Terdapat tiga menteri koordinator.
- Menteri departemen atau kementerian adala menteri yang memimpin kementerian. Terdapat 20
  kementerian
- Menteri Negara adalah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh kementerian.
  Terdapat 10 menteri negara.

B. KEKUASAAN LEGISLATIF

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
  1. Bersama presiden menyusun undang-undang (fungsi legislatif).
  2. Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)
Hak DPR:
  1. Hak amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan undang-undang.
  2. Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
  3. Hak bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
  4. Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
  5. Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah.
  6. Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.

3. Dewan Perwakilan Daerah

Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR
Tugas dan wewenang DPD:
  1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
  2. Membahas RUU otonomi daera.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
  4. Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.

C. KEKUASAAN YUDIKATIF

Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

1. Mahkamah Agung (MA).

MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
Tugas dan wewenang MA adalah:
  1. Mengawasi pelaksanaan UU.
  2. Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  2. Menguji UU terhadap UUD 1945.
  3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  4. Memutuskan pembubaran partai politik.
  5. Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Pimpinan KY terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan tujuh orang anggota komisi.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
  1. menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
  2. mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
  3. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Tugas dan wewenang KY adalah:
  1. Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.

D. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

BPK adalah badan yang bertugas memeriksa keuangan negara. Anggota BPK berjumlah 9 orang, yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Peran dan tugas BPK diatur dalam pasal 23 UUD 1945.
Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.