Pemerintahan pusat adalah pemerintah
yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu
presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan
pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga
kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
A. KEKUASAAN EKSEKUTIF
A. KEKUASAAN EKSEKUTIF
1. Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata
Tugas dan wewenang presiden adalah:
- Melaksanakan politik luar negeri
- Menciptakan pertahanan nasional
- Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara
Indonesia
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU)
- Menetapkan hakim agung
- Menetapkan hakim konstitusi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta besar dan konsul
- Menerima penempatan duta negara lain.
- Memegang kekuasan tertinggi atas AU (Angkatan Udara),
AD (Angkatan Darat) dan AL (Angkatan Laut)
- Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya
ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan
Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, mempengaruhi beban keuangan
- Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan
Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
Hak presiden:
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Berhak menetapkan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP)
untuk melaksanakan undang-undang
- Berhak memberi grasi (pengurangan masa hukuman)
- Berhak memberi Amnesti (pengampunan hukuman)
- Berhak memberi abolisi (penghapusan hukuman)
- Berhak memberi rehabilitasi (pemulihan nama baik)
2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang
diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
- Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya
wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
- Sekretaris wakil presiden
- Deputi bidang politik
- Deputi bidang ekonomi
- Deputi bidang kesra
- Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
- Deputi bidang administrasi.
3. Menteri
Pada kabinet Indonesia bersatu (kabinet yang dibentuk pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono), susunan kementrian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen (Kementerian), dan menteri negara.
- Menteri Koordinator bertugas melakukan koordinasi antara satu menteri dengan menteri lainnya.
Terdapat tiga menteri koordinator.
- Menteri departemen atau kementerian adala menteri yang memimpin kementerian. Terdapat 20
kementerian
- Menteri Negara adalah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh kementerian.
Terdapat 10 menteri negara.
B. KEKUASAAN LEGISLATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
- Bersama presiden menyusun undang-undang (fungsi
legislatif).
- Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
- Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)
Hak DPR:
- Hak amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan
undang-undang.
- Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
- Hak bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
- Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan
undang-undang.
- Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan pada
pemerintah.
- Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal dalam
bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR
Tugas dan wewenang DPD:
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
kepada DPR.
- Membahas RUU otonomi daera.
- Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
- Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.
C. KEKUASAAN YUDIKATIF
Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1. Mahkamah Agung (MA).
MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh
Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil
ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
Tugas dan wewenang MA adalah:
Tugas dan wewenang MA adalah:
- Mengawasi pelaksanaan UU.
- Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu
3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi
diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
Tugas dan wewenang MK adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final.
- Menguji UU terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam
kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Pimpinan KY terdiri
atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota komisi.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
- menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia,
jujur, berani, dan kompeten.
- mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan
yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
- melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Tugas dan wewenang KY adalah:
- Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga prilaku hakim.
D. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
BPK adalah badan yang bertugas memeriksa keuangan negara. Anggota BPK berjumlah
9 orang, yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD yang
disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota
BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
kali masa jabatan. Peran dan tugas BPK diatur dalam pasal 23 UUD 1945.
Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:
Tugas dan wewenang BPK adalah sebagai berikut:
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
- Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar